
Masjidil Haram dan Masjid Nabawi merupakan dua tempat suci yang setiap harinya selalu dipenuhi jamaah. Untuk menjaga ketertiban dan kelancaran ibadah, Pemerintah Arab Saudi menetapkan sejumlah aturan yang wajib dipatuhi oleh seluruh jamaah, baik haji maupun umrah. Aturan ini bertujuan agar aktivitas ibadah dapat berjalan dengan tertib dan nyaman. Berikut hal-hal yang tidak boleh dilakukan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
- Mengambil Barang Temuan
Setiap jamaah dilarang mengambil barang yang ditemukan di area masjid, baik untuk disimpan maupun dengan alasan ingin mengamankan. Seluruh kawasan masjid berada dalam pengawasan ketat petugas dan kamera pengawas. Jika jamaah menemukan barang milik orang lain, maka wajib melaporkannya kepada petugas keamanan atau petugas kebersihan yang bertugas di sekitar lokasi.
- Berkerumun Terlalu Lama
Berkerumun dalam jumlah banyak, terutama lebih dari lima orang dan dalam waktu yang lama juga tidak diperbolehkan. Hal ini dapat menghambat arus pergerakan jamaah lain khususnya di area padat seperti sekitar Ka’bah dan jalur tawaf. Petugas berhak menegur dan meminta jamaah untuk berpindah tempat demi menjaga kelancaran ibadah.
- Membuang Sampah Sembarangan
Membuang sampah sembarangan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dilarang karena dapat mengganggu kenyamanan jamaah lain dan mencemari lingkungan masjid. Jamaah dihimbau untuk selalu membuang sampah pada tempat yang disediakan atau bisa menyimpannya sementara sampai menemukan tempat sampah.
- Membentangkan Spanduk atau Bendera
Membentangkan spanduk, banner, atau bendera dengan tujuan apapun tidak diperbolehkan di area masjid. Larangan ini bertujuan mencegah adanya unsur pengelompokan, promosi, atau kepentingan tertentu yang dapat mengganggu suasana ibadah.
- Mengambil Foto atau Video Secara Berlebihan.
Mengambil foto atau video diperbolehkan selama dilakukan secara singkat dan tidak mengganggu jamaah lain. Namun, perekaman dalam durasi lama, berhenti terlalu lama di satu titik, atau hingga menimbulkan kerumunan tidak diperbolehkan. Jamaah diharapkan tetap memprioritaskan ibadah dibandingkan dokumentasi pribadi.
- Merokok
Merokok di area Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, termasuk di pelataran dan area sekitarnya itu dilarang. Asap rokok dapat mengganggu jamaah lain dan akan mencemari udara di kawasan suci. Jamaah yang merokok di kawasan ini akan dapat teguran bahkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Referensi:
https://www.instagram.com/p/DML5isKBBIs/?igsh=dmozejl0cDZiNG1r
https://news.detik.com/berita/d-7903286/6-larangan-di-masjidil-haram-dan-masjid-nabawi-saat-haji
https://bpkh.go.id/publikasi/siaran-pers/larangan-di-masjidil-haram


