Secara bahasa, miqat berarti “batas”, secara istilah adalah menetapkan dan memantapkan niat yang dilakukan setiap orang yang akan menunaikan ibadah umrah atau haji. Miqat sendiri terbagi atas 2, Miqat Zamani dan Miqat Makani.
Jenis-Jenis Miqat
- Miqat Zamani (Batas Waktu)
Miqat zamani dilakukan pada waktu-waktu yang sudah ditentukan dan miqat zamani hanya berlaku untuk haji. Miqat Zamani pada umumnya dilakukan pada tanggal 8 bulan Dzulhijah.
- Miqat Makani (Batas Tempat)
Miqat Makani diartikan sebagai batas tempat yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan syariat. Di miqat makani ini ada dua hal yang dilakukan jamaah, yaitu sholat sunnah ihram 2 rakaat dan melafadzkan niat umrah. Jamaah sudah menggunakan pakaian ihram. Selain itu, di miqat makani jamaah juga dianjurkan melaksanakan shalat sunnah dua rakaat sebagai bentuk persiapan dan penguat niat sebelum menunaikan rangkaian ibadah haji atau umrah. Tempat miqat makani diantaranya telah ditentukan oleh Rasulullah SAW dan ulama-ulama terdahulu dan berbeda-beda tergantung arah kedatangan jamaah dan terbagi menjadi lima lokasi utama. Semua jamaah wajib mematuhi lokasi miqat ini, karena melewati batas tanpa ihram atau niat dapat membatalkan ibadah dan menimbulkan kewajiban DAM (denda). Kelima lokasi tersebut adalah:
- Qarnul Manazil (As-Sail Al-Kabir)
Miqat Qarnul Manazil terletak ±94 kilometer di timur Makkah. Miqat ini biasa digunakan jamaah dari Najd (Riyadh), negara-negara Teluk seperti Dubai, dan sebagian jamaah jalur darat dari Thaif. Untuk jamaah Indonesia, Qarnul Manazil bukan titik utama karena sebagian besar jamaah Indonesia tiba melalui jalur udara dan langsung melakukan miqat dari pesawat saat melintasi garis miqat.
- Yalamlam
Miqat Yalamlam terletak ±92 kilometer di selatan Makkah, ini menjadi miqat bagi jamaah dari Yaman dan mayoritas Asia Tenggara, termasuk Indonesia bilamana jamaah Indonesia melakukan umrah terlebih dahulu atau haji tamattu (program akhir). Bila menggunakan pesawat yang melalui atau melewati Yalamlam.
- Dzat Irq (Zatul Irqin)
Miqat Dzat Irq terletak ±94 kilometer di timur laut Makkah. Miqat ini biasa digunakan oleh jamaah dari Irak dan wilayah timur lainnya. Meskipun tidak disebut langsung dalam hadis, para khalifah setelah Rasulullah SAW menetapkan Zatu Irqin sebagai miqat resmi. Jamaah yang melewati Zatu Irqin wajib menyiapkan diri dengan mengenakan ihram dan berniat haji atau umrah sebelum melanjutkan perjalanan ke Makkah.
- Dzulkhulaifah (Bir Ali)
Miqat Dzulhulaifah terletak ±450 kilometer di utara Makkah, dekat Madinah. Miqat jenis ini biasa dilakukan oleh penduduk Madinah dan sekitarnya, jamaah dari wilayah utara Arab Saudi, serta negara-negara utara Jazirah Arab. Bagi jamaah Indonesia yang program perjalanannya melalui Madinah, miqat dilakukan di Bir Ali. Di sini jamaah bisa bersiap ihram dengan nyaman karena tersedia masjid, tempat wudhu, dan fasilitas lengkap lainnya.
- Juhfah/Rabigh
Miqat Juhfah terletak ±183 kilometer barat laut Makkah, miqat jenis ini biasa dilakukan oleh jamaah dari Lebanon, Yordania, Mesir dan Suriah. Saat ini, banyak jamaah memilih Rabigh sebagai alternatif karena lebih dekat dan mudah diakses, meski Juhfah/Rabigh tetap sah sebagai miqat makani.
- Qarnul Manazil (As-Sail Al-Kabir)
Dengan memahami Miqat, calon jamaah bisa lebih siap menunaikan ibadah haji dan umroh. Untuk memastikan semua proses berjalan lancar dan sesuai aturan, Sahid Tour hadir sebagai mitra yang dapat mendampingi jamaah sejak awal pendaftaran hingga keberangkatan. Yuk, Segera daftarkan diri Anda bersama Sahid Tour dan wujudkan perjalanan haji yang nyaman dan terpercaya.
Referensi:
https://www.instagram.com/p/DO3P9IPD1jP/?img_index=1&igsh=NXh0bXV3c2hkY25p
https://blog.principal.co.id/id/mengenal-miqat-dalam-ibadah-haji-dan-umrah
https://arrayyan.travel/blog/umrah/miqat-umroh
https://himpuh.or.id/blog/detail/2625/ketahui-ini-lima-lokasi-miqat-sesuai-sunnah-rasulullah-saw


