Dalam ibadah haji, terdapat syarat penting yang harus dipenuhi oleh calon jamaah, yaitu istitha’ah. Istitha’ah adalah kemampuan jamaah haji secara jasmaniah, ruhaniah, pembekalan, dan keamanan untuk menunaikan ibadah haji tanpa menelantarkan kewajiban terhadap keluarga. Istitha’ah secara fisik dapat diartikan sebagai kemampuan dari seorang jamaah haji dalam hal fisik maupun jasmani untuk beraktivitas baik selama di perjalanan maupun selama di Baitullah, sedangkan istitha’ah dalam hal waktu adalah kemampuan atau kecukupan dalam hal melakukan perjalanan dan melakukan aktivitas berhaji. Istitha’ah dalam hal materi adalah kemampuan untuk membayar perjalanan haji, serta biaya pengeluaran hidup bagi dirinya dan bagi orang yang menjadi tanggungannya, sedangkan istitha’ah dalam hal keamanan adalah terjaminnya keamanan jiwa dan harta jamaah haji.

Jenis-Jenis Istitha’ah Haji 

Istitha’ah Haji terbagi atas 2 jenis, berikut merupakan jenis-jenis tersebut:

  1. Istitha’ah Mubasyirah
    Ini terjadi ketika seseorang memiliki kemampuan sendiri untuk melakukan haji dan umrah, memiliki kesehatan mental dan fisik yang baik, mampu melakukan perjalanan, dan menjalankan semua ritual haji tanpa kesulitan.

  2. Istitha’ah ghoiru mubasyirah
    Ini terjadi ketika seseorang memiliki keuangan yang mencukupi sehingga ia dapat mewakilkan orang lain untuk menjalankan ibadah haji dan umrah atas namanya, baik ketika ia masih hidup maupun setelah ia meninggal dunia.

Syarat-Syarat Istitha’ah dalam Ibadah Haji

Menurut fatwa-fatwa ulama dan ahli fikih, istitha’ah dalam ibadah haji dibahas dalam empat aspek yaitu keuangan, keamanan, kesehatan fisik, dan waktu. Berikut ini adalah syarat-syarat istitha’ah yang harus dipenuhi:

  1. Keuangan

    Seseorang harus mampu menjamin biaya perjalanan haji. Setelah kembali dari haji, dia dapat memenuhi kebutuhan keluarga dan tanggungannya terhadap orang-orang yang bergantung padanya secara finansial. Selain itu, dia juga harus memiliki kemampuan untuk mengatur kehidupannya setelah pulang dari haji.

  2. Keamanan

    Pergi ke Makkah tidak boleh membahayakan nyawa, harta, atau kehormatan seseorang. Artinya, seseorang harus mempertimbangkan faktor-faktor keamanan sebelum melaksanakan perjalanan haji, dan memastikan bahwa tidak ada ancaman yang serius terhadap keselamatannya.

  3. Kesehatan Fisik

    Seseorang harus memiliki kesehatan fisik yang memadai untuk melakukan perjalanan ke Makkah dan menjalankan semua amalan dan ritual ibadah haji. Kesehatan fisik yang cukup penting agar seseorang mampu menanggung beban fisik selama perjalanan dan dapat melaksanakan semua tugas dan ibadah dengan baik.

  4. Waktu

    Seseorang harus memiliki waktu yang cukup untuk pergi ke Makkah dan menjalankan semua amalan dan ritual ibadah haji. Ini berarti bahwa seseorang harus memastikan bahwa ia memiliki jadwal yang memadai dan tidak ada keterbatasan waktu yang akan menghambat pelaksanaan ibadah haji dengan sempurna.

    Istitha’ah merupakan syarat penting dalam pelaksanaan ibadah haji yang mencakup kemampuan finansial, fisik, dan keamanan. Memahami dan memenuhi syarat ini adalah langkah awal untuk memastikan ibadah haji dapat dilakukan dengan benar dan sesuai syariah. Umat Islam yang ingin berhaji harus mempersiapkan diri dengan baik, baik dari segi finansial, kesehatan, maupun pengetahuan tentang tata cara haji.

    Referensi : 

    https://ency.uin-malang.ac.id/articles/istithaah

    https://era.id/amp/126719/apa-itu-istitha-ah-dalam-ibadah-haji

    https://www.mabruk.co.id/berita-perusahaan-id/memaknai-istitha-ah-berhaji-dalam-al-quran-24615


    Post Terkini

    Apa itu Miqat? Pengertian, Jenis dan Ketentuannya

    Apa itu Miqat? Pengertian, Jenis dan Ketentuannya

    Admin Jan 9, 2026 4 min read

    Secara bahasa, miqat berarti “batas”, secara istilah adalah menetapkan dan memantapkan niat yang dilakukan setiap orang yang akan menunaikan ibadah…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *