Ketentuan kesehatan haji tahun 2026 diberlakukan lebih ketat oleh Pemerintah Arab Saudi. Tidak hanya vaksinasi yang menjadi syarat utama, beberapa kondisi penyakit tertentu juga dapat menyebabkan calon jamaah tidak lolos pemeriksaan kesehatan sehingga keberangkatannya harus ditunda. Berikut 6 penyakit yang dapat membuat jamaah gagal berangkat haji :
- Kegagalan Salah Satu Organ Utama
Calon Jamaah yang memiliki gangguan berat pada fungsi organ vital umumnya tidak dinyatakan layak untuk berangkat haji. Beberapa kondisi yang termasuk di dalamnya antara lain :
- Gagal Ginjal yang membutuhkan prosedur cuci darah.
- Gagal Jantung dengan gejala bahkan saat melakukan aktivitas ringan.
- Penyakit Paru Kronis yang memerlukan oksigen secara berkala atau terus-menerus.
- Kerusakan hati yang parah dengan tanda–tanda gagal hati.
- Penyakit Saraf dan Gangguan Jiwa Berat
Jemaah yang mengalami gangguan saraf atau gangguan jiwa berat, terutama yang menyebabkan ketidakmampuan berpikir dengan jelas atau mengganggu kemampuan bergerak, tidak diperbolehkan berangkat. Hal ini karena kondisi tersebut dapat menghambat kemampuan jemaah untuk melaksanakan ibadah secara aman dan mandiri.
- Usia Lanjut Disertai Demensia
Kondisi penurunan fungsi kognitif yang terjadi pada usia lanjut, biasanya dialami oleh orang-orang di atas 65 tahun, yang menyebabkan gangguan pada daya ingat, kemampuan berpikir, serta kemampuan melakukan aktivitas sehari-hari, termasuk dalam kategori tidak memenuhi syarat istitha’ah.
- Kehamilan Beresiko
Kehamilan berisiko tinggi tidak dianjurkan untuk berangkat haji. Cuaca ekstrem, serta potensi kelelahan dapat membahayakan kesehatan ibu dan janin.
- Penyakit Menular Aktif
Penyakit menular yang sedang aktif dan berdampak pada kesehatan masyarakat di tempat kerumunan, seperti tuberkulosis paru yang menular dan demam berdarah.
- Pasien Kanker
Calon jemaah yang sedang menerima kemoterapi atau pengobatan lain yang bisa membuat daya tahan tubuhnya turun tidak memenuhi syarat untuk istitha’ah.
Menjaga kesehatan adalah bagian dari ikhtiar dalam menunaikan ibadah haji. Dengan mempersiapkan diri secara fisik dan mematuhi ketentuan kesehatan yang berlaku, calon jamaah dapat berangkat dengan lebih aman dan tenang.
Referensi :


